Jakarta | Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) melaksanakan Rapat Kordinasi (Rakor) bersama unsur Hukum TNI yang membahas mengenai status penahanan prajurit TNI AL yang telah mendapatkan putusan pidana dengan hukuman tambahan pemecatan setelah Berkuatan Hukum Tetap yang dilaksanakan di ruang rapat Mako Puspomal Kelapa Gading Jakarta Utara. Selasa, 16 Agustus 2022.
Rakor bersama unsur hukum TNI tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Edwin, S.H., M.Han., M.H. Dalam kesempatan tersebut Danpuspomal berharap adanya persamaan pendapat dan pemahaman hukum terkait segala aturan formil yang mengatur tentang status prajurit TNI yang telah mendapat putusan pidana hukuman tambahan pemecatan dihadapkan dengan ketentuan proses administrasi di Satuan masing masing, sehingga pada akhirnya nanti tidak ada suatu hak dari prajurit yang dilanggar ataupun terabaikan, dan Satuanpun dapat menegakan segala ketentuan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Unsur hukum TNI yang turut hadir dalam rapat tersebut diantaranya Wadan beserta PJU Puspomal, Babinkum TNI, Orjen TNI, Disminpersal, Diswatpersal, Dilmilti II Jakarta, Spersal, Otmilti II Jakarta dan Diskumal.