Bogor | Dewan pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (DPP - LSM BAKORNAS) menyebut Inspektorat Kabupaten Bogor Mandul. Hal itu disampaikan langsung oleh Hermanto, S.Pd.K selaku Ketua Umum BAKORNAS, pada awak media di Kantor DPP BAKORNAS, (23/08/22).
Hermanto menyampaikan Badan Anti Korupsi Nasional berpendapat bahwa Inspektorat Kabupaten Bogor Mandul, didasarkan oleh ketidakmampuan Inspektorat Kabupaten Bogor dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penggunaan anggaran oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Pada kegiatan Penunjukan Langsung, yaitu beberapa kegiatan penyelenggaraan Lomba Bagi peserta didik Jenjang SD, pada Tahun 2020, dengan total Anggaran mencapai Rp. 1.966.738.000.
Ia melanjutkan, Sebagaimana telah dipublikasikan sebelumnya bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor tidak merespon hinga surat yang kedua terkait Klarifikasi yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Badan Anti Korupsi Nasional (DPP - BAKORNAS).
Menindaklanjuti hal tersebut Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) telah mengirimkan surat permohonan tindak lanjut terkait Klarifikasi tersebut. Surat pertama dikirim oleh BAKORNAS pada tanggal 21 Juli 2022. Namun tidak ada respon dan tindak Lanjut dari Inspektorat Kabupaten Bogor hingga 31 Hari Kalender.
Sehingga BAKORNAS kembali melayangkan surat permohonan tindak lanjut kedua kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Bogor, namun berdasarkan konfirmasi dari pihak BAKORNAS hingga saat ini (24/08/22) belum ada respon dan tindaklanjut dari Inspektorat Kabupaten Bogor.
Hermanto mengatakan, kami akan terus mengusut hal ini hingga terang menderang, kami juga akan menindaklanjuti hal ini hingga ke DPR RI, OMBUDSMAN, Kementrian Pendidikan, Juga seluruh lembaga terkait.
Mengenai tidak responsifnya Inspektorat Kabupaten Bogor kami juga kan tindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku. Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu tupoksi dan peran Inspektorat adalah verifikasi pelaporan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Hermanto menegaskan, Jangan sampai Inspektorat Kabupaten Bogor main mata apalagi mencoba melakukan upaya persekongkolan yang dapat menghambat proses dan upaya pencegahan serta pemberantasan Korupsi.
Ia melanjutkan, Kami mendesak Inspektur Inspektorat Kabupaten Bogor agar mampu menjalankan fungsi dan kapasitasnya secara bertanggungjawab dihadapan hukum terkait semua hal atas klarifikasi yang kami sampaikan.
Loren Pandiangan selaku Sekretaris Jenderal BAKORNAS menuturkan, Agar kiranya Inspektorat Kabupaten Bogor selaku pengawas Internal dapat bersikap Independen dan tidak terlibat dalam upaya tindakan KKN.
Dimana para aparat Inspektorat adalah ASN yang makan gaji dari Negara yang berasal dari uang rakyat. Harus dapat melayani pengaduan publik sebagai upaya tidak lanjut dari pemberantasan KKN sebagaimana yang terus ditegaskan oleh Presiden agar Transparan dan Lawan Korupsi, Jelas Loren Pandiangan.
Sementara itu pihak Inspektorat Kabupaten Bogor ketika dikonfirmasi mengenai hal surat BAKORNAS tersebut, Ridwan selaku staff Inspektorat Bogor yang menerima Konfirmasi mengatakan bahwa belum ada disposisi dan arahan dari atasan.
RLS | DPP LSM BAKORNAS